Tampilkan postingan dengan label PENDIDIKAN MUSIK SEKOLAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PENDIDIKAN MUSIK SEKOLAH. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 06 Desember 2014

KURIKULUM 2013

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia Retno Listyarti menyatakan masalah utama dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 adalah terjadinya malpraktek dalam pembuatan buku yang mengacu pada kurikulum itu.(Baca: Anies Baswedan: Kurikulum 2013 Prematur)

“Ada yang tidak sinkron antara silabus dan isi buku ajar yang diterapkan pada buku-buku siswa sekolah dasar. Kesalahan terjadi saat menyelesaikan pencetakan buku-buku yang berbasis Kurikulum 2013,” kata Retno saat dihubungi, Ahad, 23 November 2014.

Ia menerangkan, buku Kurikulum 2013 dicetak terlebih dulu. Setelah buku terbit, barulah silabus dicetak. Dari sisi urutan, kata Retno, hal itu salah. Seharusnya silabus dulu yang dicetak, baru buku-buku. “Buku-buku itu mengikuti materi di silabus, guru mengajar juga berdasarkan silabus,” katanya. (Baca:Buku Kurikulum 2013 Bakal Kembali Molor)

Ternyata, setelah dicetak, materi antara silabus dan buku pun tidak nyambung. “Akhirnya, silabus diubah dan diganti menyesuaikan isi buku. Cara seperti ini malpraktek namanya,” katanya.

Kesalahan itu sudah dia sampaikan kepada Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan. Retno menyatakan setuju atas keputusan Menteri Anies akan mengevaluasi Kurikulum 2013. (Baca: Banyak Keluhan, Anies Evaluasi Kurikulum 2013)

Saat melakukan inspeksi mendadak di Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Depok pada 14 November 2014, Menteri Anies sempat mendengarkan curhat para guru yang mengeluhkan penerapan kurikulum itu. “Saya sakit hati karena awal-awal bahasa daerah itu enggak ada di Kurikulum 2013,” kata guru bahasa Sunda, Sari. (Baca:Menteri Anies Sidak Penerapan Kurikulum 2013)

Masalah lain yang timbul dalam penerapan Kurikulum 2013 yakni soal materi. “Ada materi sudah diberikan di kelas VII, padahal itu di bagian kelas VIII,” katanya.

Minggu, 19 Oktober 2014

AKREDITASI PERGURUAN TINGGI

Batas Pengajuan Akreditasi Perguruan Tinggi 10 Agustus 2014

Jumat, 8 Agustus 2014 18:59 WIB
SURYA Online, SURABAYA – Perguruan tinggi negeri maupun swasta memiliki kesempatan dua hari lagi untuk mengajukan permohonan akreditasi institusinya. Lewat dari tanggal 10 Agustus 2014 lusa, mereka terancam sanksi berat yakni tidak bisa mengeluarkan ijazah.
Ketua Kopertis Wilayah VII Jatim Prof Sugijanto meminta semua perguruan tinggi swasta (PTS) mengajukan permohonan ke badan akreditasi nasional perguruan tinggi (BAN PT) meskipun belum lengkap. “Pokoknya diajukan saja, kekurangannya masih bisa diperbaiki lagi kok,”kata guru besar Farmasi, Unair.
Menurutnya, pengajuan akreditasi itu sudah bisa menggugurkan sanksi larangan menerbitkan ijazah.
Kelengkapan lainnya bisa diselesaikan dalam kurun waktu yang lama, maksimal lima tahun. Sementara, jika tidak mengajukan sama sekali, maka sanksi penalti pengeluaran ijazah akan langsung diberlakukan Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi (Dirjen Dikti) atas rekomendasi dari BAN PT.
Diakui Sugijanto, pihaknya beberapa waktu lalu sudah mengumpulkan PTS se-Jatim untuk menyosialisasikan masalah ini. Pihaknya juga memberikan pelatihan cara pengajuan akreditasi. Dan sudah banyak yang meresponnya dengan mengajukan permohonan akreditasi.
Hanya, saja hingga kemarin Sugijanto belum bisa merinci berapa PTS yang belum mengajukan akreditasi.
”Setelah tanggal 10 Agustus 2014 kami sudah bisa merinci PTS-PTS mana saja yang belum mengajukan akreditasi. Kami siap mempublikasikan,”janjinya.
Diakui Sugijanto,  dari 334 PTS se jatim memang ada yang tidak sehat. Jumlahnya sekitar 5 persen atau atau hanya belasan PTS yang tidak sehat.  Jumlah ini jauh menurun dibandingkan sebelumnya.
Pada 17 Maret 2014 lalu, Kopertis VII Jatim pernah merilis bahwa saat ini di Jatim ada 334 PTS. Dari jumlah tersebut 324 PTS aktif dengan 1.594 prodi. Sementara 10 lainnya tidak ada aktif dengan 29 program studi.
Dari 324 PTS yang aktif, hanya 50 persen yang kondisinya benar-benar sehat, 50 persen sisanya bermasalah. PTS bermasalah ini diantaranya, tidak memiliki izin serta belum terakreditasi baik lembaga maupun program studi. Selain itu, juga ada PTS-PTS yang melanggar ketentuan, seperti melaksanakan kelas jauh atau program studi di luar domisili yang tidak sesuai Peraturan Menteri No.20 Tahun 2011.
”Sekarang sudah banyak yang memperbaiki diri, jadi jumlah yang tidak sehat menurun,”katanya.
Ditambahkan Sugijanto, untuk memotivasi PTS agar selalu sehat, pihaknya menggelar anugerah kampus unggulan setiap tahun. Anugerah ini diberikan semua PT baik universitas, sekolah tinggi, institut, akademi dan politeknik.
”Untuk Universitas kami pilih lima yakni Universitas Surabaya, Petra, Widya Mandala, UPN Veteran, dan Universitas Muhammadiyah Malang. Sementara Sekolah Tinggi di antaranya STIE Perbanas,”terang Sugijanto.
Dengan anugerah ini dia berharap jumlah perguruan tinggi yang tidak sehat terus menurun setiap tahun, bahkan  bisa sampai nol persen.
Ketua STIE Perbanas Surabaya Prof Tatik Suryani mengaku sudah mengajukan permohonan akreditasi institusi ke BAN PT sejak beberapa waktu lalu. Bahkan tim BAN PT sudah melakukan visitasi ke kampusnya. ”Saat ini kami tinggal menunggu hasilnya dari BAN PT,”katanya.

PENTINGNYA AKREDITASI

Apa sih pentingnya akreditasi ?

Sekarang ini banyak fenomena para alumni yang berbondong-bondong pergi ke kampus-nya bukan untuk sekedar kangen kampus, reuni dengan teman, kangen dosen, kangen gedung perkuliahan, tapiii karena "bertanya dan minta form akreditasi, akreditasi prodi saya apa ya?"

Apa sih pentingnya akreditasi ?
Sebelum mengulas mengenai hal itu, kita berikan ulasan dulu mengenai, apa sih "akreditasi"? Makanan apa sih? makhluk apa sih akreditasi? Sampai-sampai dimana-mana akan ditanyakan, kecuali saat beli rujak petis di warung aja deh kayaknya. Hehe
Ketika sobat akan melamar kerja baik di swasta atau CPNS atau bahkan melanjutkan study, pasti disana akan ada embel-embel makhluk satu ini, Yes AKREDITASI. Dan yang paling beken adalah akreditasi BAN-PT

Akreditasi adalah pengakuan terhadap perguruan tinggi atau program studi yang menunjukkan bahwa perguruan tinggi atau program studi tersebut dalam melaksanakan program pendidikan dan mutu lulusan yang dihasilkannya, telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Penetapan akreditasi oleh BAN-PT dilakukan dengan menilai proses dan kinerja serta keterkaitan antara tujuan, masukan, proses dan keluaran suatu perguruan tinggi atau program studi, yang merupakan tanggung jawab perguruan tinggi atau program studi masing-masing.

Pemerintah dalam hal ini kementerian Pendidikan melalui UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi telah memberi ultimatum bahwa mulai Agustus 2014 saat diberlakukannya UU tersebut, semua prodi dan institusi atau perguruan tinggi sudah harus terakreditasi. Sementara kenyataan di lapangan, setidaknya saat ini ada enam ribu program studi yang hingga agustus 2013, belum terakreditasi, Dengan demikian otomatis akan mematahkan semangat output lulusan, serta pencari kerja sarjana  dari kampus yang prodinya terakreditasi C, apalagi hanya status akreditasi terdaftar di BAN-PT. Selain itu karena kebutuhan pengguna lulusan misalnya selalu menyaratkan menggunakan lulusan ijasah yang akreditasinya B.
Akan tetapi mengutip perkataan Rektor UII yang juga ketua Umum APTISI (Aosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia), Prof. Dr. Edy Suandi Hamid saat ceramah di Universitas Budidarma, (4/10/2013) bahwa sampai sekarang belum ada satupun peraturan pemerintan (PP) atau peraturan menteri (permen) yang dibuat untuk melaksanakan UU tersebut atau petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, sebab bukan pekerjaan yang mudah bagi BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) untuk menjatuhkan vonis itu, di samping lambantnya proses akreditasi dikarenakan minimnya jumlah asesor. Sementara kenyataan yang ada bahwa jumlah kampus swasta di Indonesia sangat banyak, dan jika deadline pemerintah hingga tahun depan sudah harus terakreditasi sungguh suatu hal yang mustahil sehingga Rasanya hampir pasti, pelaksanaan UU ini akan ditunda, selain itu urusan akreditasi ini bisa berdampak pada gejolak baru di masyarakat kampus swasta dan berimbas negatif  bagi para lulusan perguruan tinggi.

Lalu bagaimana dengan nilai-nya ?
Yang sering beredar sih A, B, dan C
Nilai akreditasi ini sangat berpengaruh untuk kedepannya. Karena sekarang banyak sekali para pemberi lowongan kerja yang mensyaratkan calon pelamar-nya berasal dari program studi yang terakreditasi BAN-PT minimal B.
Lalu bagaimana nasib yang ternyata sudah lulus dan akreditasinya C?
Yaa tentu menunggu 5 tahun lagi. Karena akreditasi ini berlaku selama 5 tahun.
Saya hanya bisa mendoakan semoga rizki yang kita kejar tidak tertukar.
Selama kita punya passion dan terus tanpa lelah mengembangkan diri diselingi dengan selalu berbagi pada sesama sebisa kita, pasti ada jalan menuju rizki tersebut.
Toh masih banyak juga yang tidak mencantumkan nilai akreditasi, hanya "status terakrediasti BAN-PT" saja.
Ganbatte!! SEMANGAT !!

Jadi bagi adek-adek yang akan kuliah, ada baiknya kalian memilih yang akreditasi-nya bagus, minimal B.
Jangan sampai ketika sobat lulus menggerutu. Kok gini, kok gitu, dll
Terlebih saat ini ketika sobat lulus dan akan melanjutkan study terbentur karena akreditasi yang ternyata program study nilai akreditasinya tidak memenuhi kualifikasi untuk melanjutkan study.
Bagaimana mau melanjutkan ? kalau untuk daftar saja tidak bisa.
Dan kita harus rela untuk sementara mengubur mimpi study di tempat yang menurut kita baik sedikit digeser di tempat lain yang mungkin kita belum klik sebelumnya.

PTS Belum Akreditasi


BOGOR - Calon mahasiswa harus benar-benar jeli memilih perguruan tinggi swasta (PTS). Sebab, kualitas sebagian besar PTS di tanah air ternyata memprihatinkan.
Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah IV Jawa Barat (Jabar) dan Banten, Prof Abdul Hakim Halim menyebutkan, sebagian besar PTS di wilayahnya masuk kategori tidak sehat.
  
Pasalnya, sekitar 70 persen PT swasta di kedua provinsi tersebut belum terakreditasi. Abdul Hakim mengatakan, baru sekitar 30 persen dari 482 PTS di wilayah Jabar dan Banten yang sudah terakreditasi.
  
“Di wilayah IV ada 466 PTS aktif dan 16 PTS tidak aktif. Jumlah program studi (prodi) mencapai 1.266 unit, yakni 565 unit sedang dalam proses akreditasi, dan 196 unit tidak mengajukan reakreditasi,” bebernya.
  
Di Jawa Barat dan Banten, jumlah mahasiswa yang berkuliah di PTS mencapai sekitar 400 ribu orang, 70 persen terancam gagal wisuda jika hingga Juni 2012 PT swasta yang bersangkutan tak mampu memperoleh predikat akreditasi.
“Sedangkan untuk jumlah PTS di Bogor ada 36, namun 2 PTS dinyatakan tidak aktif, dan jumlah mahasiswa mencapai 28.094,” terangnya.
  
Sebelumnya, di Jakarta, PTS dinyatakan legal bila memenuhi enam syarat. Yakni, memiliki akta pendirian yayasan yang disahkan Kemenkum HAM, izin pendirian dari Kemendikbud, tidak menyelenggarakan program kelas jauh, menyelesaikan laporan PDPT (pangkalan data perguruan tinggi) sampai 2012, memiliki akreditasi dari BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) atau sudah mengajukan sebelum september 2013, dan tidak dilanda konflik internal dalam masalah kepemilikan.
  
Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), apabila sampai Juni 2012 predikat terakreditasi belum dimiliki PT swasta, maka PT swasta yang bersangkutan tidak diperbolehkan meluluskan mahasiswanya.
  
Sejatinya Kemendikbud akan memublikasikan data nama-nama PTS yang sehat di seluruh Indonesia. Tetapi, rencana itu menuai pro dan kontra dari organisasi kampus swasta. Rektor Universitas Pakuan (Unpak) Dr Bibin Rubini menyebutkan, pada prinsipnya mendukung apabila kebijakan tersebut menguntungkan masyarakat banyak, termasuk kebaikan internal untuk PT itu sendiri untuk menjadi lebih baik lagi, serta faktor eksternal yakni tidak membohongi masyarakat.
  
“PT yang tidak sehat itu kan macam-macam, misalnya jangan disamakan yang sakit flu biasa dengan sakit kanker, kalau itu diskriminasi namanya. Sebaiknya, PT yang tidak sehat itu dibina agar semakin baik. Jangan sampai yang tidak sehat makin parah, yang sehat jadi sakit,” bebernya.
  
Sementara itu, Wakil Rektor Universitas Djuanda (Unida) Dr Endin Mujahiddin, menyebutkan bahwa kebijakan itu menyalahi peraturan yang ada tentang akreditasi prodi. Menurutnya, tidak logis kalau PTS yang bermasalah langsung diumumkan kemudian dibubarkan.
“Harusnya dilakukan pembinaan, dengan beberapa tahap. Kemudian ada kebijakan dari pemerintah yang mau membantu PTS, dan berbagi sumberdaya yang ada di PTN untuk mengajar di PTS,” terangnya. (cr1/c)