Ketentuan-Ketentuan Penilaian Menurut Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014
Penilaian merupakan masalah yang paling
krusial di kurikulum 2013. Salah ide penilaian pada kurikulum 2013
adalah penilaian autentik. Namun perkembangan selanjutnya ditegaskan di
permendikbud 104/2014 penilaian terdiri dari penilaian autentik dan non-autentik (Pasal 2 ayat 1 Permendikbud 104/2014).
Selain itu ada beberapa hal penting yang
perlu dipahami mengenai ketentuan-ketentuan penilaian menurut
permendikbud 104 tahun 2014 sebagai berikut:
-
Pengambilan nilai sikap menggunakan tehnik MODUS. nilai pengetahuan dengan tehnik RERATA dan nilai keterampilan dengan tehnik RERATA OPTIMUM (Pasal 6)
-
Untuk setiap kegiatan penilaian, yaitu ulangan harian, ulangan tengah semester, penugasan dan lain-lain menggunakan skor 1 – 4. Tidak lagi menggunakan skor 0 – 100.(lampiran halaman 22)
-
Ketuntasan untuk nilai pengetahuan dan keterampilan adalah 2,67, sedangkan untuk nilai sikap adalah B (lampiran halaman 12).
-
Nilai dalam rapor SMP dan SMA untuk pengetahuan dan keterampilan dinyatakan dalam bentuk angka real (bukan kelipatan 0,33) dan dalam bentuk predikat (huruf A – D), Sedangkan nilai sikap dinyatakan dalam bentuk SB, B, C dan K dan dilengkapi dengan deskripsi (lampiran halaman 25).
-
Tabel konversi skor dan predikat hasil belajar untuk setiap ranah adalah sebagai berikut:
-
Penilaian diri dilakukan sekali di akhir semester (lampiran halaman 22).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar